| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah :
a. Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah, terletak di Perumahan Permata Griya Asri, Blok 3 No. 04, RT.022 RW.005, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2326, NIB : 02856 atas nama Wendi Noplan, S.Pd., seluas 153 m2, tanggal 13/05/2015, dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Jalan
Selatan : Melly/Elpis Gaswari
Barat : Sukasih/ Budi Wiyono
Timur : Jalan
b. Sebidang Tanah dan Bangunan Ruko, tempat usaha jual beli mobil, terletak di Jalan Raya Curup – Lubuk Linggau, Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kode Pos 39119. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00905, NIB : 01198 atas nama Dedy Eryansyah, seluas 245 m2, tanggal 08-02-2019, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Wanjoyo/Suci (semula Ros)
Selatan : Jalan Raya
Barat : Ida Royanio
Timur : Asmawi
c. Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah, terletak di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03433, NIB. 05953 atas nama PT. Putra Wong Kito, seluas 149 m2, tanggal 18-07-2022 dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : PT. Putra Wong Kito/ Andi
Selatan : Jalan
Barat : IJalan
Timur : PT. Putra Wong Kito/ Jio Riski P
d. Kendaraan
1) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Daihatsu Terios
- Warna : Silver
- Nopol : BG 1489 PR
- Tahun Pembuatan: 2011
- Nomor Mesin: DCB5253
- Atas Nama: PT. United Tractors Tbk.
2) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Honda Brio Satya
- Warna : Merah
- Nomor Polisi: BD 1107 NF
- Tahun Pembuatan: 2017
- Nomor Mesin: L12B31846118
- Nomor Rangka: MHRDD1750HJ703515
- Atas Nama: Yulizar Sofri Yanti
3) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Toyota Agya 1.0 G
- Warna : Putih
- Nomor Polisi: A 1895 FM
- Tahun Pembuatan: 2015
- Nomor Mesin: 1KRA169290
- Nomor Rangka: MHKA4DB3JFJ034369A
- Atas Nama: Mulyana
4) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Daihatsu Terios
- Warna : Silver
- Nomor Polisi: D 1158 ADV
5) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Daihatsu Terios
- Warna : Hitam
- Nopol : F 1796 OP
- Tahun Pembuatan: 2016
6) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Honda HRV
- Warna : Merah
- Nopol : BG 1849 RE
- Tahun Pembuatan: 2017
- Nomor Mesin: L15Z61124195
- Nomor Rangka: MHRRU1730HJ60
- Atas Nama : Jerry Sumanto Putra
7) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
Merek : Daihatsu Terios
- Warna : Putih
- Tahun Pembuatan: 2019
- Nopol : BG 1720 OW
- Tahun Pembuatan : 2019
- Nomor Mesin: 2NRF905114
- Nomor Rangka: MHKG8FA1JKJ000871
- Atas Nama: PT. CSM Corporatama
8) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas
- Merek : Toyota Etios
- Warna : Silver
- Nopol : B 1795 WKW
9) Kendaraan Roda Enam, Mobil dengan identitas :
- Merek : Hino Dutro
- Warna : Hijau Kombinasi
-Nopol : BD 8413 AP
- Tahun Pembuatan: 2017
- Nomor Mesin: W04DTRR44955
- Nomor Rangka: MJEC1JG43H5153239
- Atas Nama: Adios
10) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Daihatsu Terios
- Warna : Hitam Metalik
- Nopol : B 1769 OUO (disamarkan dengan nomor B 1232 PKG)
- Tahun Pembuatan: 2012
- Nomor Mesin: DCV3647
- Nomor Rangka: MHKG2CJ2JCK060848
- Atas Nama: Sudarwanto
11) Kendaraan Roda Empat, Mobil dengan identitas :
- Merek : Toyota Fortuner
- Warna : Hitam
- Nopol : B 1962 WLT
- Tahun Pembuatan : 2017
e. Uang dalam Tabungan
Saldo Tabungan di Rekening BCA (Bank Central Asia) KCU Bengkulu Nomor : 0580908179 atas nama Dedy Eryansyah, terhitung sampai dengan tanggal 4 Mei 2026.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian seperdua dari Harta Bersama;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari seluruh Harta Bersama yang menjadi hak Penggugat, dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan sita harta bersama (marital beslaag) yang diletakkan atas Harta Bersama adalah sah, kuat dan berharga;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |