Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
901/Pdt.G/2026/PA.Bn Vivin Puttriyani,S.E,M.E Binti Aryanedi Darwis Bayu Rizki Prasetyo Bin Efion Saidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 901/Pdt.G/2026/PA.Bn
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vivin Puttriyani,S.E,M.E Binti Aryanedi Darwis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Komaruddin, S.H.,M.HVivin Puttriyani,S.E,M.E Binti Aryanedi Darwis
2DWI RATNASARI S.HVivin Puttriyani,S.E,M.E Binti Aryanedi Darwis
3SuhartonoVivin Puttriyani,S.E,M.E Binti Aryanedi Darwis
Tergugat
NoNama
1Bayu Rizki Prasetyo Bin Efion Saidi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

B. TUNTUTAN

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkulu cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bahwa objek-objek berupa:
    • Tanah dan Bangunan SHGB No. 00180 di Perum.Griya Betungan Asri Jl.Air Musi 2 no.158 RT24 RW.001 Kel.Betungan Kec.Selebar Kota Bengkulu

adalah Harta Bersama (Gono-Gini) Penggugat dan Tergugat.

  • Menetapkan pembagian harta bersama tersebut masing-masing bernilai  1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat atau memberikan nilai lebih kepada Penggugat mengingat Penggugat memiliki kontribusi yang terbesar atas harta tersebut tersebut.
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama sesuai dengan Keputusan pengadilan agama Bengkulu tersebut kepada Penggugat secara tunai dan seketika. Apabila tidak dapat dibagi secara fisik, maka dijual melalui pihak ke tiga dan hasilnya dibagi sesuai dengan Keputusan pengadilan agama Bengkulu secara tunai dihadapan notaris.
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Cautaelaer Beslag) yang diletakkan atas objek harta bersama tersebut.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Catatan:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak